Pendapat Hukum Terkait Wanita Masuk Masjid Bawa Anjing
PENDAPAT HUKUM TERKAIT SEORANG WANITA DIDUGA MASUK MASJID DENGAN MENGENAKAN ALAS KAKI DAN MEMBAWA ANJING. Oleh, Chandra Purna Irawan,S.H.,M.H. ( Ketua Eksekutif Nasional BHP KSHUMI dan Sekjend LBH PELITA UMAT ) Beredar video di media sosial terkait seorang wanita yang diduga masuk masjid serta diduga menggunakan alas kaki dan diduga membawa seekor anjing, didalam video tersebut dia mengaku beragama Katholik. Berkaitan hal tersebut diatas, saya akan memberikan pendapat hukum (legal opini) sebagai berikut: PERTAMA, bahwa apabila video tersebut benar adanya maka saya berpendapat perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pelecehan atau penistaan terhadap rumah ibadah agama Islam yaitu masjid. KEDUA, bahwa Perbuatan materiil yang diatur didalam Pasal 156a diantaranya, yaitu "melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan(terhadap agama)". Melakukan perbuatan adalah bersifat fisik, dengan wujud gerakan dari tubuh atau bagian dari tubu...